Selamat Datang di
PPID merupakan media layanan informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Agama Solok
PPID Pengadilan Agama Solok mengelompokkan Informasi Publik dalam Tiga Kategori untuk memudahkan Anda dalam memperoleh informasi cepat terkait Pengadilan Agama Solok.
Anda Cukup mengikuti tahapan berikut untuk Memperoleh Informasi yang anda butuhkan
1. Formulir
PERMINTAAN INFORMASI
Anda Akan Diarahkan Untuk Mengisi Formulir Permintaan Informasi :
2. WHATSAPP
Petugas PPID
Hubungi Kami Jika Anda Hendak Berkonsultasi Terkait PPID Pengadilan Agama Solok Melalui WhatsApp kami :
3. Formulir
KEBERATAN INFORMASI
Jika Anda Memiliki Keberatan Terhadap Informasi yang Kami Publikasikan, Harap Isikan Formulir Berikut Ini :
4. Sampaikan
KRITIK DAN SARAN
Sampaikan Kritik, Keluhan dan Saran Anda untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kami Melalui :
Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Agama Solok telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Solok Nomor: 1447/KPA.W3-A7/SK.HM1.1.1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Solok.
Lebih LanjutSetiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menginputkan NIK yang sah dan berlaku.
Permohonan informasi dapat diajukan melalui aplikasi web ppid.pa-solok.go.id melalui menu Permohonan Informasi lalu Melengkapi formulir yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung apabila ada; Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
Keberatan dapat diajukan melalui aplikasi web ppid.pa-solok.go.id lalu Melengkapi formulir yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung apabila ada.
PPID PA Solok TIDAK DIKENAKAN biaya terhadap perolehan informasi.
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB dan hari kerja Jum'at dari pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB.
Jalan Kapten Bahar Hamid, Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
pa.solok@pta-padang.go.id
(0755) 3210231