Loading...

Selamat Datang di

Portal PPID Pengadilan Agama Solok

PPID merupakan media layanan informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Agama Solok

Layanan Publik

Informasi Publik PPID Pengadilan Agama Solok

PPID Pengadilan Agama Solok mengelompokkan Informasi Publik dalam Tiga Kategori untuk memudahkan Anda dalam memperoleh informasi cepat terkait Pengadilan Agama Solok.

Informasi Berkala

Informasi yang Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Buka

Informasi Serta Merta

Informasi yang disediakan dan diumumkan secara serta merta

Buka

Informasi Setiap Saat

Informasi yang disediakan dan diumumkan setiap saat.

Buka

Respon Cepat

Prosedur Permintaan Informasi

Anda Cukup mengikuti tahapan berikut untuk Memperoleh Informasi yang anda butuhkan

1. Formulir

PERMINTAAN INFORMASI

Anda Akan Diarahkan Untuk Mengisi Formulir Permintaan Informasi :

Langsung

2. WHATSAPP
Petugas PPID

Hubungi Kami Jika Anda Hendak Berkonsultasi Terkait PPID Pengadilan Agama Solok Melalui WhatsApp kami :

3. Formulir

KEBERATAN INFORMASI

Jika Anda Memiliki Keberatan Terhadap Informasi yang Kami Publikasikan, Harap Isikan Formulir Berikut Ini :

4. Sampaikan

KRITIK DAN SARAN

Sampaikan Kritik, Keluhan dan Saran Anda untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kami Melalui :

Tentang PPID PA Solok

Profil Singkat PPID Pengadilan Agama Solok

Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Agama Solok telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Solok Nomor: 1447/KPA.W3-A7/SK.HM1.1.1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Solok.

Lebih Lanjut

F.A.Q.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menginputkan NIK yang sah dan berlaku.

Permohonan informasi dapat diajukan melalui aplikasi web ppid.pa-solok.go.id melalui menu Permohonan Informasi lalu Melengkapi formulir yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung apabila ada; Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.

Keberatan dapat diajukan melalui aplikasi web ppid.pa-solok.go.id lalu Melengkapi formulir yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung apabila ada.

PPID PA Solok TIDAK DIKENAKAN biaya terhadap perolehan informasi.

Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB dan hari kerja Jum'at dari pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB.

Kontak

Hubungi Kami

Lokasi:

Jalan Kapten Bahar Hamid, Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok

Telpon:

(0755) 3210231