Loading...

Biaya Memperoleh Informasi

Biaya Memperoleh Informasi

    Berdasarkan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Biaya Penggandaan Informasi diatur sebagai berikut.

    1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
    2. Biaya penggandaan Informasi Publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
    3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
    4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
    5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

    Oleh sebab itu, Ketua Pengadilan Agama Solok mengeluarkan kebijakan mengenai Tarif Biaya Salinan Informasi dan Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Solok yang tertuang dalam SK KPA Solok Nomor 97/KPA.W3-A7/SK.OT1/I/2024 tanggal 1 Januari 2024.



Kontak

Hubungi Kami

Lokasi:

Jalan Kapten Bahar Hamid, Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok

Telpon:

(0755) 3210231