Berdasarkan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Biaya Penggandaan Informasi diatur sebagai berikut.
Oleh sebab itu, Ketua Pengadilan Agama Solok mengeluarkan kebijakan mengenai Tarif Biaya Salinan Informasi dan Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Solok yang tertuang dalam SK KPA Solok Nomor 97/KPA.W3-A7/SK.OT1/I/2024 tanggal 1 Januari 2024.
Jalan Kapten Bahar Hamid, Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
pa.solok@pta-padang.go.id
(0755) 3210231