Dalam rangka memberikan layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Agama Solok telah mulai menerapkan standar pelayanan informasi sejak tahun 2011 dan hingga kini terus melakukan inovasi dan perubahan sesuai dengan terbitnya Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Pemberian Informasi Publik di Pengadilan Agama Solok dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Solok Nomor 1447/KPA.W3-A7/SK.HM1.1/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Penujukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pengadilan Agama Solok. Seluruh layanan informasi publik Pengadilan Agama Solok tersaji dalam website resmi Pengadilan Agama Solok yaitu https://www.pa-solok.go.id/ dan portal http://ppid.pa-solok.go.id/
Semoga dengan adanya portal PPID Pengadilan Agama Solok ini dapat memudahkan masyararakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan sehingga terwujud pelayanan yang prima bagi seluruh masyarakat.
Jalan Kapten Bahar Hamid, Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok
pa.solok@pta-padang.go.id
(0755) 3210231