Loading...

Standar Layanan

Standar Layanan PPID

    Standar Pelayanan Pengadilan memiliki muatan standar pelayanan publik yang selaras dengan Pasal 21 Undang-Undang No.25 Tahun 2009. Pasal tersebut mengamanatkan harus ada 14 poin yang terdapat dalam setiap standar pelayanan publik, yaitu diantaranya sistem, mekanisme dan prosedur; jangka waktu penyelesaian; biaya/tarif; fasilitas; evaluasi kinerja pelaksana.

    Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan non-perkara. Standar pelayanan tersebut juga akan berlaku sebagai standar pelayanan pengadilan tingkat nasional dan per pengadilan, serta bagi satuan-satuan kerja. Standar pelayanan pengadilan mengamanatkan pembentukan standar pelayanan kepada satuan kerja yang lebih kecil untuk disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, misalnya kondisi geografis dan karakteristik perkara.

    Aturan yang dijadikan Standar Pelayanan Pengadilan pada Pengadilan Agama Solok yaitu :

No Keterangan Unduh
1 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Pengadilan Link
2 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Solok Nomor W3-A7/55/OT.01.3/I/2022 Tentang Jenis Informasi Pengadilan Agama Solok Link
3 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Solok Nomor W3-A7/56/OT.01.3/I/2022 Tentang Standar Layanan Informasi Pengadilan Agama Solok Link


Kontak

Hubungi Kami

Lokasi:

Jalan Kapten Bahar Hamid, Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok

Telpon:

(0755) 3210231