Loading...

INFORMASI SERTA MERTA

Informasi Serta Merta PPID

    Pengadilan wajib mengumumkan secara serta merta Informasi yang mengganggu pelayanan publik di Pengadilan, meliputi namun tidak terbatas pada:

  • Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik;
  • Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
  • Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular.


Kontak

Hubungi Kami

Lokasi:

Jalan Kapten Bahar Hamid, Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok

Telpon:

(0755) 3210231