Loading...

TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN ATASAN PPID

  • Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit/satuan kerja secara baik dan efisien
  • Mengangkat PPID
  • Menganggarkan pembiayaan layanan informsi
  • Menyiapkan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/satuan kerja serta situs resmi apabila memungkinkan
  • Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di unit/satuan kerja
  • Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik unit/satuan kerja
  • Memberikan tanggapan atas keberatan informasi yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan
  • Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di unit/satuan kerja
  • Mewakili unit/satuan kerja di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada Kuasanya
  • Menetapkan Standar Operational Prosedur (SOP) layanan informasi di unit/satuan kerja

Kontak

Hubungi Kami

Lokasi:

Jalan Kapten Bahar Hamid, Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok

Telpon:

(0755) 3210231